PANJA MINERBA KOMISI VII MINTA KOMITMEN PEMDA DAN PENGUSAHA
Pemerintah daerah dan pengusaha diminta memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan, dengan melakukan reklamasi bagi lahan eks pertambangan. Hal tersebut disampaikan Satya W. Yudha setelah pertemuan Panja Minerba Komisi VII DPR dengan beberapa perusahaan yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Balikpapan, beberapa hari lalu.
Satya menyatakan bahwa banyak sekali aktivitas-aktivitas pertambangan khususnya batubara di Kalimantan Timur yang ditinggalkan begitu saja setelah diambil hasilnya tanpa melakukan reklamasi.
Pertemuan dengan beberapa perusahaan batubara ini menurut Satya bertujuan mempertemukan antara pemerintah dengan industri agar ada satu kesamaan bagaimana pemenuhan daripada kebutuhan batubara dalam negeri, bagaimana kontribusi perusahaan batubara bagi pendapatan daerah, juga untuk mengetahui bagaimana industri dalam mengelola lingkungan hidupnya.
“Apakah pengusaha batubara itu secara konsisten mempunyai atau memberikan dana cadangan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Lingkungan Hidup,” terang Satya.
Disampaikan Satya bahwa saat ini belum ada formulasi bagaimana menghitung besaran dana untuk reklamasi lahan pertambangan. “Makanya ini menjadi masukan Panja yang akan kita usulkan kepada Pemerintah. Yang penting jangan sampai ada duplikasi biaya yang sebetulnya diperuntukan sama,” paparnya.
Karena menurutnya hal itu disyaratkan dalam UU Lingkungan Hidup. Sebuah industri harus mengganti lahan yang sekarang dikelola untuk dibayarkan kepada pemerintah. Sementara di UU Minerba juga menyatakan demikian.
Jadi bisa saja satu perusahaan mendapatkan tagihan dari dua institusi yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM dengan tujuan yang sama. “Ini yang ingin kita hindarkan. Ini merupakan temuan panja yang menjadi masukan bagi pemerintah agar tidak ada double penagihan pada hal yang sama,” tegasnya.
Ketika ditanya tentang masih banyaknya pengusaha tambang batubara dengan modal yang pas-pasan dan ketika diminta reklamasi mereka menyatakan kesulitan.
Satya menyatakan dalam UU Minerba sanksinya sudah cukup jelas, bahwa jika tidak dapat memenuhi sanksinya adalah pidana.
Satya menambahkan justru saat ini DPR meminta bantuan aparatur pemerintah daerah untuk menertibkan karena Kuasa Pertambangan (KP) dikeluarkan oleh Bupati di daerah. “Apalagi sekarang ada kewajiban setiap KP harus dirubah menjadi IUP,” paparnya.
“Kami meminta para pengusaha KP dengan kesadarannya memenuhi ketentuan UU untuk meregristasi ulang aktivitasnya ke pusat agar dia mendapatkan IUP. Dan kami minta aparatur di daerah turut mendorong hal ini,” tambanya.
Dengan regristasi dapat diketahui KP mana yang layak sebagai pengembang batubara dan KP mana yang hanya memiliki sertifikat saja tanpa melakukan aktivitas. Karena dalam ijin pengeluaran KP, batasan antara ranah eksplorasi dan ranah eksploitasi tidak terlalu jelas. Siapa yang mengawasi, kapan dia melakukan eksplorasi dan kapan eksploitasi . (sc)